berita

Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!

Kamis, 6 Februari 2025 | 11:04 WIB
Mulai bulan Maret 2025 PPPK tahap 1 telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah mencapai tahap akhir.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Januari 2025, pegawai honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahap 1, akan mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN mulai 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025.

Untuk penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai dari satu bulan berikutnya, dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN.

Dengan penetapan NIP tersebut, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi Beserta Ketentuannya

Jika sesuai dengan jadwal, mulai bulan Maret 2025, PPPK tahap 1 telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK, dan pada bulan berikutnya akan menerima gaji pertama.

Hal itu tentunya menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian tentang status kepegawaiannya.

Selain PPPK penuh waktu, ada juga PPPK paruh waktu yang merupakan pegawai non ASN yang diangkat.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman:

Tags

Terkini