PORTALOKA.ID - Belakangan ini warganet dibuat geram dengan wacana penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2025.
Kabar tersebut telah tersebar di berbagai media sosial, termasuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
Dalam berita yang beredar, Presiden Prabowo Subianto tampak mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan terkait.
Kabar penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS tersebut semakin berhembus kencang karena adanya efisiensi besar-besaran dari pemerintah.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13
Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Hal itu dilakukan dengan mereviu setiap anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Pemerintah juga berencana memangkas pengeluaran yang dirasa tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, hingga studi banding.
Namun, benarkah kebijakan itu akan berdampak pada penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS?
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah.
Kabar tersebut hanyalah spekulasi yang beredar di media sosial.
Fakta-Fakta Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tahun Anggaran 2025
Agar lebih jelas, berikut tim Portaloka.id akan paparkan beberapa fakta terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 alias THR bagi PNS pada tahun anggaran 2025: