PORTALOKA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar PPPK 2024 tahap 2 bisa mengecek hasil seleksi administrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Merujuk surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan dari 4 - 18 Februari 2025.
Pengumuman ini berisi daftar pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Jika memenuhi syarat, maka pelamar tinggal menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi yang berlangsung pada 17 April - 16 Mei 2025.
Sedangkan bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah.
Syarat Pengajuan Sanggah
Dalam mengajukan sanggah tidak boleh sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat yang telah ditetapnya.
Baca Juga: Maaf! 10 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Dipastikan Tidak akan Diangkat sebagai Penuh Waktu
Syarat pengajuan sanggah yaitu:
1. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.
2. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, makan tidak akan mengubah hasil.
Hal itu karena satu persyaratan saja tidak valid makan hasilnya tetap TMS.