Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Asisten Teknisi Siaran Pemula di TVRI? Segini Take Home Pay yang Didapat
Contoh Jabatan Fungsional: Auditor, Guru, Dosen, Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, Peneliti, Pranata komputer, dan lain-lain.
2. Jabatan Pelaksana
Melansir situs KemenPAN RB, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Dalam KepmenPAN RB Nomor 1103 Tahun 2022 disebutkan, jabatan pelaksana terdiri dari Klerek, Operator, dan Teknisi.
Baca Juga: Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Itu lah dua jabatan yang bisa dipilih pelamar CPNS 2025.***