CIAMIS, PORTLALOKA.ID - Owner Kedai Durian Kujang H. Wahyu menolak keras upaya pengosongan paksa sepihak oleh Kepala Desa Margaluyu, Herlan.
Sikap penolakan itu disampaikan H. Wahyu kepada Portaloka.id menyikapi surat Kepala Desa Margaluyu yang meminta Kedai Durian Kujang yang terletak di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikosongkan per tanggal 13 Februari 2025.
Dalam surat yang dilayangkan pada 3 Februari 2025, Kepala Desa Margaluyu, Herlan memohon agar pihak Kedai Durian Kujang segera mengosongkan lahan tersebut per tanggal 13 Februari.
"Surat ini kami anggap cacat hukum karena dibuat sepihak oleh Kepala Desa Margaluyu tanpa ada musyawarah bersama LPM dan BPD. Kami gugat secara perdata dan pidana atas perbuatan tak menyenangkan dari Kepala Desa Margaluyu," ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, pihaknya tidak menerima sikap kesewenang-wenangan Kepala Desa Margaluyu dalam membuat kebijakan. Pasalnya, ada 12 karyawan lokal yang bekerja di Kedai Durian Kujang.
"Jika kami diusir dari lokasi, maka akan ada 12 yang kehilangan mata pencaharian. Maka selagi masih bisa musyawarah, kami siap duduk duduk bersama mencari solusi," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, jika tidak ada jalan keluar atas kebijakan Kepala Desa Margaluyu, Wahyu mengaku akan membawa kasus ini meja hijau.
"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk melawan Kepala Desa Margaluyu. Ini urusan hidup dan mati hajat hidup orang banyak. Kami akan melawan hingga titik darah terakhir," pungkas Wahyu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Margaluyu Herlan enggan memberikan keterangan.
Namun ia akan tetap menjalankan kebijakan Pemerintah Desa Margaluyu.***