YOGYAKARTA, PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan terkait pengecer LPG 3 kg sempat menimbulkan kegaduhan.
Kini pemerintah pun menerapkan kebijakan baru yaitu pengecer LPG 3 kg diperbolehkan berjualan di warung lagi mulai hari ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengarahkan para pengecer LPG menjadi sub pangkalan.
"Arahan dari Pak Presiden untuk pengecer ini menjadi sub daripada agen dan itu akan diproses kembali," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Mekanisme pengecer menjadi sub pangkalan ini, terang Airlangga, nantinya akan diatur oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Airlangga menyatakan, sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga mengungkapkan hal senada.
Pengecer dapat kembali berjualan supaya masyarakat tidak kesulitan ketika hendak menggunakan LPG 3 kg.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Makin Sulit Dibeli? Kebijakan Baru Ini Picu Kemarahan Warga
Diberitakan sebelumnya, penjualan LPG 3 kg melalui warung pengecer akan diberhentikan mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menata distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.***