"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AP di rumah kost yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian atau rumah pelaku sekira pukul 11.00 WIB," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku dan korban adalah suami istri yang telah pisang ranjang.
Korban diketahui telah meninggalkan rumah dan tinggal di Kulon Progo.
Masih kata Jeffry, niat korban mendatangi rumah pelaku hendak mengajukan cerai pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Keduanya pun terlibat cek-cok saat pertemuan tersebut.
"Tadinya, korban datang ke rumah pelaku dengan niat mengajukan cerai. Kemudian, korban dan pelaku sempat cekcok," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku meminta berhubungan badan dengan korban.
Namun, korban menolak.
Pelaku akhirnya merasa jengkel dan memukul korban dengan linggis.
Korban pun terkapar hingga meninggal dunia di TKP.
"Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban W, dengan cara memukul korban dengan linggis dari belakang bagian belakang," ucap dia.