"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat," ucap AKP Rudi Sudaryono.
Pelanggar harus menjalani persidangan, membayar denda, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar untuk mengambil kendaraan yang disita.
Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
"Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali," tutupnya. ***