PORTALOKA.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan itu dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka, Senin, 3 Februari 2025.
Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising ditilang dan disita sementara.
Razia ini dilakukan untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Selain itu juga mencegah balap liar, terutama pada malam minggu.
Pemilik kendaraan yang disita harus menjalani sidang tilang.
Selain itu, mereka juga harus mengganti knalpotnya sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudi Sudaryono mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak standar.
"Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka," kata AKP Rudi Sudaryono.
AKP Rudi Sudaryono menuturkan razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.
"Penertiban ini merupakan upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan."