berita

20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya

Selasa, 4 Februari 2025 | 13:42 WIB
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. (Tribrata News Jabar)

PORTALOKA.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan itu dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka, Senin, 3 Februari 2025.

Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising ditilang dan disita sementara.

Razia ini dilakukan untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: 4 Pemuda Ditangkap Gegara Hendak Tawuran, Tim Patroli Polresta Cirebon Amankan Senjata Tajam Celurit hingga Pistol Korek Api

Selain itu juga mencegah balap liar, terutama pada malam minggu.

Pemilik kendaraan yang disita harus menjalani sidang tilang.

Selain itu, mereka juga harus mengganti knalpotnya sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudi Sudaryono mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak standar.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya

"Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka," kata AKP Rudi Sudaryono.

AKP Rudi Sudaryono menuturkan razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.

"Penertiban ini merupakan upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan."

Halaman:

Tags

Terkini