berita

LPG 3 Kg Makin Sulit Dibeli? Kebijakan Baru Ini Picu Kemarahan Warga

Senin, 3 Februari 2025 | 19:44 WIB
Aturan pemerintah soal penjualan gas LPG 3 Kg dianggap mempersulit masyarakat (SiHarapanKu Prov Sumut)

PORTALOKA.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi mengubah aturan pembelian LPG 3 kg dengan mewajibkan masyarakat membeli di pangkalan resmi.

Pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas melon ini, sehingga masyarakat hanya bisa mendapatkannya melalui jalur resmi dengan menunjukkan NIK KTP.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi

Menurut PT Pertamina Patra Niaga, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran Mulai 1 Februari 2025, Begini Penjelasan Wakil Menteri ESDM

Untuk mempermudah pencarian pangkalan resmi, masyarakat bisa mengakses situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.

Namun, perubahan ini justru dianggap menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang terbiasa membeli dari pengecer di sekitar rumah.

Selain harus mencari pangkalan resmi, masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP setiap kali membeli, yang bagi sebagian orang dirasa merepotkan.

Baca Juga: Prabowo Inspeksi Mendadak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun

Masyarakat Resah, Kritik Bermunculan

Sejak diterapkannya kebijakan ini, berbagai keluhan mulai muncul di media sosial.

Beberapa warganet menilai kebijakan ini justru memperburuk keadaan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

"Rakyat bukannya dibikin makmur, justru tambah susah. Kebijakan ini hanya menambah luka, sengsara, dan kemarahan rakyat!" tulis akun @joe_pride888 di X.

Baca Juga: Info Lur Tempat Jajan Anyar! Boga Loka di Polanharjo Klaten Banyak Makanan Tradisional, Belinya Pakai Koin Khusus dari Logam Aluminium

Halaman:

Tags

Terkini