Baca Juga: Sebelum Ditemukan Gantung Diri di Kosan Ciamis, Gadis Asal Tasik Ini Sudah Beri Isyarat
Dan sempat menjalani hukuman penjara selama lebih dari satu tahun, sebelum menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Samarinda.
Pada tahun 2023, LH dipulangkan ke keluarganya di Desa Watudiran, Kupang, setelah kondisinya dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit.
Seiring berjalannya waktu, kondisi LH kembali memburuk, hingga akhirnya pada awal Februari 2025 melakukan tindakan penganiayaan terhadap BK.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan balas dendam. Segala permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, " ujar IPTU Wayan Artawan, Kapolsek Waigete.
Dalam pertemuan bersama warga dan aparat desa, ditegaskan bahwa pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Kapolsek mendorong pemerintah Desa Watudiran untuk segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sikka agar LH mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Saat ini pihak keluarga meminta agar LH diamankan di Polsek Waigete, sambil menunggu dibuatkannya fasilitas khusus.
Sementara itu, korban BK memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan meminta agar LH mendapatkan penanganan medis yang lebih serius.***