Kepemilikan senjata api rakitan tersebut, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, untuk memastikan asal usul dari senjata api rakitan tersebut.
Serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena dapat dikenai sanksi yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***