Minggu, 19 Juli 2026

Resmob Satreskrim Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan di Oeletsala, Kupang

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 07:18 WIB
Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan (Web Tribratanews Kupang)
Polres Kupang Amankan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan (Web Tribratanews Kupang)

Baca Juga: Brownies Pandan Cocok Jadi Ide Jualan Saat Bulan Ramadhan, Dijual Rp 4 Ribuan Auto Laris, Cocok untuk Camilan Buka Puasa, Simak Resepnya

Kepemilikan senjata api rakitan tersebut, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, untuk memastikan asal usul dari senjata api rakitan tersebut.

Serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena dapat dikenai sanksi yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kisah Sandra Bocah 10 Tahun Tak Sekolah Hanya Hidup Bersama Nenek, Kini Jadi Anak Angkat Kapolresta Bandung

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X