berita

Mendikdasmen Ubah PPDB 2025 Menjadi SPMB, Sistem Domisili Menggantikan Sistem Zonasi! Apa Bedanya?

Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:24 WIB
Mendikdasmen ubah PPDB 2025 menjadi SPMB dan sistem domisili menggantikan sistem zonasi. (Instagram @abe_mukti)

PORTALOKA.ID - Pencairan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia kembali mengalami perubahan. 

Pemerintah berencana mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili untuk mempermudah peserta didik dalam memilih sekolah serta mengurangi praktik kecurangan yang sering terjadi dalam sistem sebelumnya.

Masalah dalam Sistem Zonasi

Sistem zonasi yang diterapkan selama ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti:

Baca Juga: Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Ini Perbedaannya

  1. Siswa tidak bisa memilih sekolah sesuai kebutuhan dan keinginannya.

  2. Kualitas pendidikan yang tidak merata di berbagai wilayah.

  3. Praktik kecurangan seperti manipulasi alamat dan kartu keluarga (KK) untuk masuk ke sekolah favorit.

  4. Kesalahan teknis pada peta koordinat yang menyebabkan siswa gagal mendaftar.

Baca Juga: Ini 4 Perbedaan PPDB dan SPMB yang Berlaku Mulai 2025 Lengkap dengan Jalur Utama Penerimaannya

Sistem Domisili: Perubahan Baru di PPDB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026 akan ada perubahan signifikan dalam PPDB.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili.

Menurut Riyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, sistem domisili akan lebih fleksibel dibandingkan zonasi karena tidak lagi menggunakan dokumen kependudukan sebagai acuan utama.

Halaman:

Tags

Terkini