Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Mengoles Balsam pada Jasad Korban
Menurut hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya.
Ia menghabisi ibu kandungnya tersebut dipicu oleh rasa jengkel karena merasa selalu tidak sesuai saat dilayani pelaku sehari-harinya.
Pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut dengan cara mencekik korban dan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok serta memukul 7 tulang rusuk korban menggunakan tangan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik leher korban, didorong hingga kepalanya membentur tembok, memukul tulang rusuk dengan tangan hingga korban meninggal pada 7 Januari 2025," terang Kapolresta.
Namun berselang dua hari tubuh korban mulai mengeluarkan bau, sehingga pelaku mulai kebingungan dan membawa jasad korban ke kebun untuk ditutupi gundukan daun kering.
Pelaku selama ini dikenal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya, Polresta Sleman tetap melakukan koordinasi dengan RS Ghrasia untuk pemeriksaan Visum et Psikiatrikum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI nomor 23/2024 tentang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***