Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Mengoles Balsam pada Jasad Korban
Menurut hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya.
Ia menghabisi ibu kandungnya tersebut dipicu oleh rasa jengkel karena merasa selalu tidak sesuai saat dilayani pelaku sehari-harinya.
Pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut dengan cara mencekik korban dan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok serta memukul 7 tulang rusuk korban menggunakan tangan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik leher korban, didorong hingga kepalanya membentur tembok, memukul tulang rusuk dengan tangan hingga korban meninggal pada 7 Januari 2025," terang Kapolresta.
Namun berselang dua hari tubuh korban mulai mengeluarkan bau, sehingga pelaku mulai kebingungan dan membawa jasad korban ke kebun untuk ditutupi gundukan daun kering.
Pelaku selama ini dikenal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya, Polresta Sleman tetap melakukan koordinasi dengan RS Ghrasia untuk pemeriksaan Visum et Psikiatrikum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI nomor 23/2024 tentang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
5 Fakta Tabrakan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, Kecelakaan Dipicu Mobil Fortuner Tabrak Bokong Vios
Keji, Seorang Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Jasadnya Dibuang di Kebun Samping Rumah
Waspada! Cuaca Ekstrem Mulai Melanda Wilayah Jawa Tengah, Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2025
Kapan Nisfu Syaban 2025? Ini Waktu dan Keutamaannya serta Ibadah yang Dianjurkan
Prabowo Ingatkan Pimpinan TNI-Polri soal Mandat Rakyat: Bintang yang Ada di Pundakmu Itu Artinya Penghormatan dari Rakyat
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Mengoles Balsam pada Jasad Korban
Pendaftaran Telah Ditutup, Saatnya Menunggu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Barunya!
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!