PORTALOKA.ID - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Bedanya adalah PNS memiliki status tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun, keduanya sama-sama mengemban tugas negara dan berhak menerima gaji serta tunjangan sesuai kebijakan yang berlaku.
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya, apakah PPPK bisa beralih menjadi PNS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu adanya acuan kebijakan dari lembaga terkait.
Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya telah merilis Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi PPPK yang ingin melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Cek Jurusan yang Tersedia Sebelum Daftar CPNS 2025, Simak Tahapan Berikut Ini!
Kebijakan tersebut tentunya sudah cukup untuk menjawab pertanyaan di atas, yang mana PPPK dapat beralih menjadi PNS.
Akan tetapi, PPPK harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) terlebih dahulu sebelum melamar seleksi CPNS.
PPPK perlu mengajukan surat permohonan resmi sesuai format yang telah ditentukan.