berita

4 Fakta Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Warga Sragen yang Tergeletak Mabuk dan Bawa Obat Terlarang

Kamis, 30 Januari 2025 | 20:52 WIB
Seorang pemuda mabuk asal Sragen diamankan aparat Polresta Surakarta dan kedapatan membawa obat terlarang (Dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang laki-laki berinisial REWN (27) ditemukan mabuk dan tergeletak di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Kamis dinihari 30 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

Berikut bebapa fakta dari penangkapan warga tersebut yang berhasil kami rangkum.

1. Pelaku merupakan warga Sragen

Pelaku REWN yang ditemukan dalam keadaan mabuk dan tergeletak merupakan warga Nambangan, Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

2. Penangkapan berdasarkan laporan Call Center

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan bahwa tim sparta Polresta Surakarta telah melakukan pengamanan seorang warga tersebut berdasarkan informasi dari Call Center.

"Pengamanan pelaku REWN berawal saat Tim Sparta mendapat informasi dari Call Center bahwa di Jalan Letjen Suprapto Sumber kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, adanya seorang warga yang sudah tergeletak dalam keadaan mabuk," ungkap Kompol Arfian.

Kompol Arfian juga mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju lokasi, sampai di lokasi ternyata benar ada warga yang sudah tergeletak dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Kasus Viral Penganiayaan di Mojosongo Boyolali, Empat Pelajar Ditangkap

"Selanjutnya tim sparta melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku," tambahnya.

3. Ditemukan obat-obatan terlarang saat penggeledahan pelaku

"Dari hasil penggeledahan, tim sparta berhasil menemukan obat-obatan terlarang berjenis Dolgesik, Riklona, dan Hexymer ada di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motornya," ungkap Kompol Arfian.

"Barang bukti berupa 2 butir obat terlarang berjenis Dolgesik, 2 butir obat terlarang berjenis Hexymer dan 4 butir obat terlarang berjenis Riklona," urainya.

Halaman:

Tags

Terkini