BOYOLALI, PORTALOKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, serta didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali.
Konferensi pers ini membahas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga: Viral! Seorang Guru Dikeroyok 3 Siswa SMA di Dalam Kelas, Netizen: Innalillahi Darurat Moral
Terdapat satu korban luka bernama Hakan Mehdivika alias HM, seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Pihak Polres Boyolali berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, diantaranya atas nama ATN (19 tahun) pelajar, FMZ (17 tahun) pelajar, MACF (17 tahun, Tersangka Anak) pelajar, dan FWP (17 tahun, Tersangka Anak) pelajar.
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek berukuran besar sejumlah tiga buah turut diperlihatkan.
Baca Juga: Kronologi Penyelidikan Jaringan Narkoba Nasional oleh Polda DIY, Sebagian Barang Bukti Dimusnahkan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman terhadap pelaku 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers juga mengungkapkan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam," kata Kapolres.
"Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya
Selamatkan 40 Ribu Anak Bangsa, Polda DIY Ringkus Jaringan Narkoba Nasional
THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Bansos PKH 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima dengan KTP