berita

Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi - Ketentuan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang (Web BKD)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru mengenai batas usia anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima tunjangan keluarga.

PerlU diketahui, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan.

Salah satunya yaitu tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

Untuk tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: 9 Fakta Pelajar SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, Tangis Pilu Sambut Kedatangan Korban dan Orangtua Miliki Firasat

Sementara itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada dua orang anak, termasuk anak angkat.

Sebelumnya, tunjangan anak diberikan bagi PNS yang mempunyai anak kandung, anak yang disahkan, atau anak angkat dengan ketentuan berikut:

1. Berusia kurang dari 21 tahun.

2. Belum pernah menikah yang dibuktikan dengan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. Tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.

4. Merupakan tanggungan dari PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan status pada KK atau akta kelahiran.

Baca Juga: Gegara Kelalaian Sopir Fortuner, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Jalan Samas Bantul Yogyakarta

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini