NIAS SELATAN, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan (Nisel) resmi menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap NN, bocah berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
D yang merupakan tante korban kini sudah ditahan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP Ferry Mulyana.
"Sudah ada satu (tersangka) berinisial D, jenis kelamin perempuan, yang merupakan keluarga korban," ungkap Ferry.
Ferry mengungkap, penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesesuaian antara keterangan korban dan visum.
Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan adanya tindakan kekerasan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, tersangka D terancam hukuman lima tahun penjara.
"D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Kamis, 30 Januari 2025.
Dengan ditetapkannya tante korban sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami bukti lainnya termasuk motif pelaku melakukan penganiayaan.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap bocah 10 tahun di Nias Selatan itu viral di media sosial.