Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu, 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.***