Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu, 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.***
Artikel Terkait
Ide Jualan Kue Arisan Ongol Ongol Ubi Ungu, Wangi Enak Manisnya Pas, Tampilannya Cantik Banget
Bagaimana Nasib Makan Bergizi Gratis di Bulan Ramadhan? Begini Kata Badan Gizi Nasional
Sat Set Gak Pake Ribet, Begini Cara Membuat Tempe Kriuk ala Chef Rudy, Rasanya Pasti Enak Buat Cemilan
Kronologi Kecelakaan Sepeda Motor Honda Supra X vs Truk Bermuatan Kayu di Pencil Wuryorejo Wonogiri, Korban Nyaris Terlindas
Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri
Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Bersinergi dengan Negara-negara Asia Lainnya
Libur Panjang Imlek 2025, Umbul Ponggok Polanharjo Klaten Dipadati Wisatawan dari Luar Kota
Bertemu PM Datuk Seri Anwar Ibrahim, Prabowo Bahas Masalah Bilateral RI-Malaysia: Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari -hingga2 Februari di ICE BSD
Dukung Program Ketahanan Pangan Kapolres Wonogiri Cek Karamba Apung Waduk Gajah Mungkur