PORTALOKA.ID - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan skema baru mengenai pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.
Adapun, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar minimal satu tahun.
Harapannya, program tersebut dapat meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai bukti keprofesionalan itu, nantinya guru akan diberikan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri
Selain itu, bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik juga akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi.
Namun, PPG Dalam Jabatan 2025 itu tidak dapat diikuti oleh semua guru.
Karena adanya skema baru yang ditetapkan, maka terdapat kriteria tertentu yang dapat mengikuti program itu.
Kriteria yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Calon peserta telah terdaftar aktif sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Calon peserta diangkat paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023 dan masih aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
3. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru.