Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba, 3 Orang Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya
Pelaku meninggalkan motor curian dan kendaraan mereka di jalan.
DR itangkap warga di Kecamatan Rancah.
Kemudian DR langsung diserahkan ke Polsek Dayeuhluhur.
Sementara A melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Polisi mengamakan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban, sepeda motor Honda Beat milik pelaku dan 4 kunci motor.
Pelaku DR pun sudah ditahan oleh polisi.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang buron," imbuh Ipda Galih Soecahyo.
Ipda Galih Soecahyo mengapresiasi tindakan cepat warga yang membantu menggagalkan pencurian tersebut.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan keamanannya," tuturnya.
Pelaku DR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
DR terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***