- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.
Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.
Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
3. Peserta PBPU:
- Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
- Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.