berita

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 22:09 WIB
BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2 dan 3 diganti dengan KRIS (Ist)

- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).

- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Baca Juga: Merapat! Nara Kupu Jogja Adakan Festival Durian 2025; Ada Lomba Makan, All You Can It, Hingga Durian Gratis

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

Baca Juga: WOW FANTASTIS! Gaji Capai Rp17 Juta, Ini Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan Sarjana Komputer dan Teknik Informatika, Segera Siapkan Dokumen Beriku

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

3. Peserta PBPU:

- Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).

- Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

- Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Halaman:

Tags

Terkini