Sayangnya, uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat.
Sedangkan bagi pegawai di pemerintah daerah, uang makan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Terkait ketentuan, pemberian uang makan hanya diberikan sesuai daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.***