Saat itu, mereka membawa 5 plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto mencapai 5,176 kg.
"Plastik kemasan teh Guanyinwang ada di dalam tas jinjing warna hitam, ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio," tutur AKBP Ariek Indra.
Sabu itu didapatkan UP dan YS dengan cara mengambil dari luar wilayah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS yang statusnya DPO.
UP dan YS mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per kg sabunya.
"Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang."
"Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024."
"Untuk AS yang merupakan warga luar Subang sudah masuk DPO," imbuh AKBP Ariek Indra. ***