Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab Agar Rezeki Selalu Mengalir
Barang bukti yang diamankan tidak hanya narkotika.
Ada juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka.
Yakni, 8 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, 1 unit mobil, serta 2 pak plastik klip.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung atau cash on delivery, sistem peta, dan transaksi tatap muka," imbuhnya.
Kelima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp 13 miliar.
Sementara 1 tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus Sabu UP dan YS
UP dan YS adalah warga Subang.
Mereka ditangkap di pinggir jalan daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB.
UP dan YS ditangkap setelah Satresnarkoba mendapatkan laporan masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan selama 13 hari.
Baca Juga: Prabowo Berangkat ke New Delhi, Penuhi Undangan Hadiri Peringatan Republik India
UP dan YS ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE.
Artikel Terkait
MIND ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Medan 2025: Bincang Hangat Seputar Media, Publisher Right, hingga Tren Iklan Digital
Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Cilacap Utara Jawa Tengah Ditangkap di Rumah Makan, 7 Kali Beli Lewat WA dari Sosok Ini
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab Agar Rezeki Selalu Mengalir
Ternyata Mahasiswa UPI, Berikut Identitas Pria yang Lompat dari Lantai 11 PVJ Sukajadi Bandung
Kios di Katapang Bandung Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras