berita

Gerak Cepat! Polsek Kelapa Gading Amankan Pelaku Penembak Kucing Timmy, Dikenai Pasal Apa?

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi - Polsek Kelapa Gading berhasil amankan pelaku penembakan kucing Timmy (pexels/ @pixabay)

Baca Juga: Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia Usai Kesetrum Pompa Air di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Berteriak Minta Tolong

Dalam pasal tersebut, pelaku mendapat sanksi hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.5 juta.

Pada pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan, pelaku dapat dijerat hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan untuk pasal kepemilikan senjata diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata.

Dalam peraturan tersebut, pemilik senjata yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya bisa mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini