Dalam pasal tersebut, pelaku mendapat sanksi hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pada pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan, pelaku dapat dijerat hukuman selama 9 bulan penjara.
Sedangkan untuk pasal kepemilikan senjata diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata.
Dalam peraturan tersebut, pemilik senjata yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya bisa mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Viral! Warga Kelapa Gading Tembak Kucing , Warganet Geram: Nggak Punya Hati
Animal Defenders Indonesia Buru Pelaku Penembakan Timmy di Kelapa Gading, Pastikan Pelaku Dihukum Setimpal