Kamis, 4 Juni 2026

Gerak Cepat! Polsek Kelapa Gading Amankan Pelaku Penembak Kucing Timmy, Dikenai Pasal Apa?

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi - Polsek Kelapa Gading berhasil amankan pelaku penembakan kucing Timmy (pexels/ @pixabay)
Ilustrasi - Polsek Kelapa Gading berhasil amankan pelaku penembakan kucing Timmy (pexels/ @pixabay)

PORTALOKA.ID - Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading telah mengamankan pelaku penembakan kucing Timmy, Rabu, 22 Januari 2025.

Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu senapan angin dan 56 butir peluru dari kediamannya.

Tentu hal ini dianggap angin segar bagi Margaretha Sugito selaku pemilik kucing Timmy dan Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders 19 (AD-19).

Pemilik Kucing Timmy, Margaretha Sugito mengatakan, Polsek Kelapa Gading dengan cepat menanggapi laporan terkait penembakan kucing Timmy.

Baca Juga: Animal Defenders Indonesia Buru Pelaku Penembakan Timmy di Kelapa Gading, Pastikan Pelaku Dihukum Setimpal

"Terimakasih untuk Polsek Kelapa Gading untuk fast responnya atas laporan saya untuk penembakan kucing saya oleh tetangga saya," ungkapnya dalam pernyataan resmi di akun @doniherdaru, Rabu, 22 Januari 2025.

Sementara Doni mengapresiasi gerak cepat Polsek Kelapa Gading dalam meringkus pelaku beserta barang buktinya.

"Ini benchmark lagi ya, dari Jakarta Utara khususnya Kelapa Gading yang bergerak cepat dan semuanya jadi berjalan baik," jelasnya.

Doni menegaskan, pihaknya dan Margaretha tidak menerima pernyataan damai dari pelaku maupun keluarganya.

Baca Juga: Peserta CPNS Kemenag 2024 Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini yang Terjadi Kalau Keukeuh Maksa

"Tidak ada kata damai. Dari kami semua menuntut penegakkan hukum yang proper dan profesional yang pasti diberikan oleh pihak Polsek Kelapa Gading," tegasnya.

Doni berharap, masyarakat tidak menggunakan senapan angin di luar peruntukannya, sebab ada ancaman pidana bagi pemilik hingga penggunanya.

Adapun tindakan tersebut dapat disangkakan dengan beberapa peraturan hukum di Indonesia.

Aksi pelaku penganiayaan hewan bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Perusakan Barang.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X