Baca Juga: Warga Pekalongan Berhasil Menangkap Buaya Sepanjang 2 Meter, 1 Orang Terluka di Sekujur Badannya
Kerjasama Tim, Pelaku Tak Bisa Kabur
Polsek Sukanagara langsung berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam.
Hasilnya, para pelaku yang semula diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ternyata cocok dengan ciri-ciri spesialis pembobol minimarket yang selama ini dicari.
“Tim bergerak cepat untuk membawa pelaku ke Mapolres Cianjur guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Jerat Hukum Menanti
Dengan bukti-bukti kuat, keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Penyelidikan juga terus dilanjutkan, termasuk menelusuri asal-usul senjata api yang ditemukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan tempat usaha. Dengan aksi cepat dari Polres Cianjur, wilayah ini kini dapat bernafas lega.***