4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Tenang! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Siapa yang Berhak Mengusulkan?
Itulah besaran gaji yang diterima oleh tenaga PPPK 2025 yang mencapai lebih dari Rp7 juta rupiah.***