PORTALOKA.ID - Beberapa pegawai honorer ternyata masih kebingungan cara melakukan pengecekan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui pengecekan tersebut, tenaga honorer dapat mengetahui statusnya, apakah tercatat dalam database BKN atau tidak.
Jika namanya terdaftar dalam database, maka pegawai berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Adapun, PPPK terbagi menjadi dua yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Jika PPPK penuh waktu, pegawai harus bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara PPPK paruh waktu, hanya bekerja dengan durasi empat jam per harinya.
Hal itu sebagaimana dalam berkas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia'.
Namun, perlu digaris bawahi hal itu akan berimbas pada kompensasi yang diterima.
Baca Juga: Tenang! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Siapa yang Berhak Mengusulkan?
Untuk menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu, pegawai honorer harus tercatat dalam database BKN.
Lantas, bagaimana tahapan yang harus dilalui untuk mengecek status honorer?
Simak penjelasannya sebagai berikut ini.
Cara Cek Status Honorer di Database BKN