Penetapan Nomor Induk – Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK dan menyerahkannya ke PPK.
Pengangkatan Resmi – PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi?
Tentu Anda penasaran, kan, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh honorer melalui skema PPPK paruh waktu ini? Berikut daftarnya:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
-
Penegak Hukum
-
Pengelola Umum Operasional
-
Penata Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
-
Penata Layanan Operasional
-
Peneliti
Baca Juga: Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri