GUNUNGKIDUL, PORTALOKA.ID - Seorang karyawan diduga melakukan penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MH Cabang Wonosari-Gunungkidul.
Tersangka merupakan P (26), warga Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku diduga memanipulasi data nasabah dan menyebabkan kerugian koperasi hingga Rp23.620.000.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menjelaskan mengenai kronologi kejadian.
Melalui keterangan dalam Press Release, ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada Senin, 15 Juli 2024.
Pada hari itu, P tidak masuk kerja tanpa izin.
Padahal, seharusnya ia masuk bekerja sebagai petugas dinas lapangan.
Mengetahui hal itu, pelapor yang merupakan pihak kantor melakukan kroscek di lapangan.
Dalam melakukan pengecekan, pihak pelapor ditemani satu saksi.
Pengecekan tersebut dilakukan dengan mengkroscek pinjaman anggota KSP MH wilayah kerja tersangka.
Saat dikroscek langsung ke atas nama peminjam, didapati anggota koperasi yang terdaftar dalam kartu pinjaman.
Namun, ketika dikonfirmasi, pihak peminjam tidak pernah merasa meminjam dan merasa tidak pernah tanda tangan.