Selasa, 2 Juni 2026

Gelapkan Dana Hingga Rugi Rp23 Juta di KSP MH, Pelaku di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi - tersangka penggelapan dana hingga Rp23 Juta di KSP MH Gunungkidul (Freepik)
Ilustrasi - tersangka penggelapan dana hingga Rp23 Juta di KSP MH Gunungkidul (Freepik)

Baca Juga: Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya

Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan 44 kartu pinjaman fiktif.

Semua dana hasil penggelapan itu digunakan P untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi.

Modus operandi memanipulasi data nasabah fiktif dan tumpangan pinjaman.

Akibat perbuatannya, P diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Adu Banteng Pikap L300 Vs Truk di Temon Kulon Progo Yogyakarta, Kendaraan Terguling ke Sawah

Hal itu diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X