PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah berdasarkan anggaran intansi pemerintah.
Namun, untuk menjadi PPPK perlu waktu guna menyelesaikan penataan tenaga non ASN.
Selain itu, PPPK paruh waktu bertujuan memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Pegang Fiting Lampu Pecah, Pedagang Tahu Asal Gunungkidul Yogyakarta Tewas Kesetrum
Besaran gaji PPPK paruh waktu tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
MenPAN RB telah menetapkan gajinya belakangan ini.
Mengacu pada keputusan MenPAN RB, besaran gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat akan dijelasakan dalam artikel ini.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Inilah Aturan Menurut MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan keputusan itu, setidaknya gaji PPPK paruh waktu setara dengan upah yang diterima saat masih honorer.
Akan tetapi, gaji tersebut dapat mecapai setara dengan upah minimum.
Adapun, besaran upah minimum PPPK paruh waktu di wilayah Jawa Barat yaitu sebagai berikut:
1. Kota Bekasi