PORTALOKA.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagai syarat pemberkasan bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
SKCK wajib diunggah pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta lolos CPNS 2024 bisa mengisi DRH mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Baca Juga: Rekomendasi Bimbel, Channel Youtube dan Buku Paling Populer: Bekal Sukses Seleksi CPNS 2025
SKCK adalah surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sesuai arahan Kapolri sejak Maret 2023, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui 1 aplikasi yakni Super Apps Presisi Polri.
Simak berikut ini cara membuat SKCK secara online, lengkap dengan syarat yang harus disiapkan.
Cara Membuat SKCK Online
SKCK Online dapat dibuat melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Kamu bisa mendownload aplikasinya melalui Google Play Store atau App Store.
Berikut ini cara membuat SKCK online melalui aplikasi Presisi: