berita

Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:28 WIB
Seorang pria, MH (47) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pemalsuan uang. (Tim Portaloka.id)

Pelaku lalu diserahkan ke petugas Polsek Cawas yang datang ke lokasi kejadian.

Bukan kali ini saja MH terlibat kasus uang palsu.

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

Sebelumnya, MH pernah dipenjara gegara kasus yang sama di LP Jogja.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan MH keluar penjara pada Januari 2024 

Pernah dipenjara, pelaku tidak kapok dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer.

"Pelaku seorang residivis. Dia pernah dijerat kasus yang sama. Keluar dari LP Jogja pada Januari 2024," ujar AKP Y Dica Ariseno Adi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025. ***

Halaman:

Tags

Terkini