Pelaku lalu diserahkan ke petugas Polsek Cawas yang datang ke lokasi kejadian.
Bukan kali ini saja MH terlibat kasus uang palsu.
Sebelumnya, MH pernah dipenjara gegara kasus yang sama di LP Jogja.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan MH keluar penjara pada Januari 2024
Pernah dipenjara, pelaku tidak kapok dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer.
"Pelaku seorang residivis. Dia pernah dijerat kasus yang sama. Keluar dari LP Jogja pada Januari 2024," ujar AKP Y Dica Ariseno Adi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025. ***