berita

Tega! Seorang Lelaki di Bantul Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:46 WIB
ETS (34) pelaku rudapaksa adik ipar ditangkap Polres Bantul (Instagram @polresbantuldiy)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Seorang lelaki berinisial ETS (34), seorang residivis kasus narkoba, tega melakukan hal tidak senonoh kepada adik iparnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada adik iparnya di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejadian tidak beradab ini dilakukan pelaku pada Senin, 30 Desember 2024 lalu sekiranya pukul 08.00 WIB.

Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi, adik iparnya yang masih di bawah umur berinisial AFN (15) sedang berada di kamar tidur dengan pintu tertutup.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Pleret Bantul Dibekuk Polisi Selang 6 Hari Usai Beraksi, Tertunduk Malu dengan Wajah Berbalut Masker

Pelaku yang sedang dalam pengaruh miras (minuman keras) berusaha memanggil korban namun korban tidak mendengar, lalu pelaku langsung menunjukkan video porno kepada korban.

Setelah itu pelaku melakukan rudakpaksa terhadap korban dengan ancaman dan paksaan yang menjadi upaya bujuk rayu pelaku.

"Saat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak, tersangka terpengaruh minuman keras," terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo dalam konferensi pers yang dikutip dari laman Instagram @polresbantuldiy.

Karena merasa takut akan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang merupakan kakak iparnya.

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Jasad Bayi di Sungai Opak Bantul Yogyakarta, Selain Luka di Kepala, Ada Lebam dan Melepuh di Tubuh

Korban yang merasa tidak nyaman akan hal itu kemudian mengadu kepada ibunya S (48).

Ibu korban S yang mengetahui perbuatan biadab pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Polisi pun segera meringkus dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku kami amankan di Rutan Polres Bantul. Pelaku kami sangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 yakni berupa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKP Dian.

Halaman:

Tags

Terkini