ANAMBAS, PORTALOKA.ID – Pria berinisial DD (23) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
DD merupakan kekasih korban yang masih duduk di bangku SMA berusia 16 tahun.
Ia adalah warga Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
DD diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu, 11 Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menjelaskan awal mula persetubuhan DD terhadap korban terjadi pada bulan Juli dan Desember 2024.
"Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda."
"Awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” kata Iptu Alfajri.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh DD terungkap saat korban menceritakan kehamilannya kepada ibunya pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, sang ibu yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Ibu korban lalu mendatangi rumah keluarga besar untuk menceritakan kondisi anaknya yang sedang hamil.
Tak berselang lama, pada 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarga langsung mengambil tindakan.
Mereka melaporkan DD ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.