DD pun telah ditahan Polres Kepulauan Anambas.
"Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” sambung Iptu Alfajri.
DD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tersangka DD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap Iptu Alfajri. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Penjaga Toko di Tulung Klaten yang Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Pernah Diusir darI Kampung
7 Fakta Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak SD, Dilaporkan Istri hingga Ancaman Hukuman
Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Gercep! Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Kangae Sikka NTT, Pelaku Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara
Mengejutkan! Pemimpin Rumah Tahfidz Tasikmalaya Diduga Lakukan Pencabulan, Berikut 7 Fakta yang Terjadi