Minggu, 19 Juli 2026

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Kepulauan Anambas Jadi Tersangka

Photo Author
Kartika Dyah Riyani, Portaloka
- Minggu, 12 Januari 2025 | 07:29 WIB
Seorang pria menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil di Kabupaten Kepulauan Anambas.  (Tribrata News Kepri)
Seorang pria menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Tribrata News Kepri)

Baca Juga: 7 Fakta Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak SD, Dilaporkan Istri hingga Ancaman Hukuman

DD pun telah ditahan Polres Kepulauan Anambas.

"Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” sambung Iptu Alfajri.

DD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk tersangka DD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap Iptu Alfajri. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Kepri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X