Baca Juga: Indonesia Peroleh Kuota Jamaah Haji 221.000 Tahun Ini, Dirjen PHU Kemenag Beri Layanan Terbaik
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercantum pada sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Juni 2023 dan telah aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG Daljab.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.***