Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian Agama Sediakan 269 Ribu Kuota PPG 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:34 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebut PPG untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru (Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebut PPG untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru (Kemenag)

Baca Juga: Indonesia Peroleh Kuota Jamaah Haji 221.000 Tahun Ini, Dirjen PHU Kemenag Beri Layanan Terbaik

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

- Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercantum pada sistem pendataan Kemenag.

- Diangkat selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Juni 2023 dan telah aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG Daljab.

Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...

- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.

- Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X