Baca Juga: Indonesia Peroleh Kuota Jamaah Haji 221.000 Tahun Ini, Dirjen PHU Kemenag Beri Layanan Terbaik
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercantum pada sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Juni 2023 dan telah aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG Daljab.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.***
Artikel Terkait
PPC Bersama Pesantren Raudhatul Irfan Bangun Kolaborasi dalam Rangka Dorong Suksesnya Swasembada Ikan di Ciamis
Geger! Mobil Angkot Ludes Terbakar di Kuningan, Sempat Melaju di Jalanan Tanpa Sopir
Terciduk! Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Dugaan Kasus TPPO, 2 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan
Viral Patwal Mobil RI 36 Ugal-ugalan, Mahfud MD Kaget saat Tanya Siapa Pemiliknya kepada AI
Netizen Heboh! Plat Nomor Mobil RI 36 Diduga Milik Raffi Ahmad, Benarkah?
Cheesecuit Viral Bandung: Resep Praktis dan Mudah untuk Dessert Kekinian, No Mixer dan No Oven