berita

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:11 WIB
Begini Penjelasan MENPANRB soal Gaji Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Ig @kemenpanrb)

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat, tetapi belum tersedia formasi di instansi tempat mereka bekerja.

Dengan demikian, penempatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi solusi sementara untuk memberikan kejelasan status hukum bagi para honorer.

Penjelasan Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu

MENPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir soal gaji.

Besaran gaji mereka akan tetap setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pos Ronda Desa Wiroko Wonogiri, Diduga Gelandangan

“Kalau ada kenaikan, hal itu bergantung pada ketersediaan anggaran, namun pada dasarnya gaji yang mereka terima saat ini tetap menjadi acuan,” ujar Rini Widyantini.

Hal ini berarti tidak akan ada penurunan gaji bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjaga, meskipun mereka belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Langkah Pemerintah Menciptakan Kejelasan Status Hukum

Dengan penataan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan status tenaga honorer menjadi ASN berstatus PPPK.

Kebijakan ini memberikan kejelasan hukum dan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Resep Es Jagung Hawai Creamy yang Gurih dan Segar, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa

Demikian informasi terkait prosedur seleksi dan pengaturan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan solusi yang adil bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini