PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan regulasi baru terkait akad nikah.
Saat ini, calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, akan nikah juga dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Baca Juga: Ini Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren yang Diterbitkan Kemenag Beserta Jadwalnya
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama PMA No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Aturan baru yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar ini berlaku mulai 30 Desember 2024.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024, dikutip Portaloka.id, Senin, 6 Januari 2025.
Meski dapat digelar di luar KUA dan selain hari kerja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca Juga: Kemenag Loloskan 71.424 Peserta PPPK Tahap 1, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan
Hal itu tercantum dalam Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 ayat (2).
Dengan diberlakukannya PMA No 30 tahun 2024, maka aturan sebelumnya, yakni PMA No 22 Tahun 2024 tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, dalam PMA No 22 Tahun 2024 disebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Kini, dengan berlakunya Pasal 16 PMA 30 tahun 2024, calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di mana saja serta di luar hari dan jam kerja.***