Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal dengan korban dari media sosial yakni sebuah aplikasi perkencanan.
Keduanya baru berkenalan sekitar 1 bulan.
Setelah itu, keduanya berjanjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Bisa video call di aplikasi itu," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," ujar AKP Anom.***