Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal dengan korban dari media sosial yakni sebuah aplikasi perkencanan.
Keduanya baru berkenalan sekitar 1 bulan.
Setelah itu, keduanya berjanjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Bisa video call di aplikasi itu," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," ujar AKP Anom.***
Artikel Terkait
Ide Jualan Egg Yolk Cookies Cocok untuk Camilan Nonton TV Bareng Suami dan Anak di Rumah, Cek Resepnya di Sini!
65 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Kemenkumham hingga Kejaksaan Agung
Resep Telur Dadar Gulung ala Chef Rudy, Sajian Lezat untuk Kumpul Bareng Keluarga
Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Paling Berpengaruh 2025 Versi The Straits Times
10 Skill yang Kamu Butuhkan agar Dapat Bertahan di Era Saat Ini, Asah dari Sekarang!
Hendak Cari Rumput, Mobil Pikap Daihatsu Grand Max Terjun ke Sungai Sedalam 20 Meter di Sempor Kebumen, 1 Orang Tewas
Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Gercep! Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Kangae Sikka NTT, Pelaku Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara